Arti simbol Padi dan Kapas pada Pancasila sila ke-5 adalah berhubungan dengan pangan dan sandang yang merupakan kebutuhan pokok semua rakyat Indonesia tanpa melihat status atau kedudukan.
Pancasila sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” memiliki simbol padi dan kapas.
Lalu apa sih makna dan arti simbol padi dan kapas pada Pancasila sila ke-5 tersebut?
Arti simbol padi dan kapas yang ada di sila ke-5 melambangkan mengenai ketersediaan pangan dan sandang yang jadi kebutuhan pokok semua rakyat Indonesia tanpa melihat status atau kedudukan tiap-tiap orang.
Padi merupakan lambang dari makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Padi juga bisa dikatakan sebagai sumber kekuatan dan sumber kehidupan bagi masyarakat Indonesia.
Sedang kapas adalah salah satu bahan utama untuk membuat pakaian.
Kapas yang sudah diolah jadi pakaian ini melambangkan kenyamanan yang artinya rakyat Indonesia bisa merasa nyaman hidup di negaranya sendiri.
Secara keseluruhan arti simbol padi dan kapas yang merupakan lambang dari pangan dan sandang wajib dipenuhi untuk rakyat Indonesia agar rakyat Indonesia bisa hidup sehat, makmur dan sejahtera sehingga merasa nyaman hidup di negaranya sendiri.
Butir-Butir Pancasila Sila ke-5
Ada dua butir-butir Pancasila sila ke-5, yang pertama berdasarkan ketetapan MPR No.II/MPR 1978 dan yang kedua berdasarkan ketetapan MPR no.1/MPR/2003.
Apa perbedaannya dan bagaimana bunyi butir-butir sila ke-5 tersebut?
Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978
Butir-butir Pancasila sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978:
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka menolong kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah dan berfoya-foya.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai dan mengapresiasi hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Berdasarkan Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Butir-butir Pancasila sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan Ketetapan MPR no. I/MPR/2003:
- Mengembangkan sikap perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, gaya hidup mewah, dan berfoya-foya.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan dan pihak umum.
- Gemar bekerja keras.
- Mengapresiasi hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.