Hasil uji emisi mulai akan diberlakukan oleh pihak Kepolisian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tanggal 13 November 2021 mendatang.
Jika para pemilik kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua masih abai akan hal ini, maka siap-siaplah untuk menerima tilang.
Kewajiban uji emisi sendiri diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Mobil pribadi dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usia kendaraannya telah lebih dari tiga tahun.
Untuk saat ini, hanya mobil dan motor yang beroperasi di DKI Jakarta yang akan terkena aturan uji emisi ini.
Besaran Denda Uji Emisi
Untuk kalian yang saat ini berada di Jakarta atau mungkin sering melakukan perjalanan ke Jakarta, sebaiknya kalian wajib mematuhi aturan uji emisi ini, karena jika melanggar besaran denda uji emisi ini cukup besar.
Pemilik kendaraan roda empat ataupun roda dua yang melanggar ketentuan uji emisi ini bakal dikenakan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran denda pelanggaran uji emisi adalah sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Sedangkan untuk mobil, denda pelanggaran uji emisi lebih besar dua kali lipat atau tepatnya sebesar Rp 500.000,-
Cara Melakukan Uji Emisi
Cara melakukan uji emisi ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui petugas pemerintahan yang telah mendapatkan tugas untuk melakukan uji emisi dan bisa juga melalui bengkel rekanan.
Secara teknis seperti yang Nanyak kutip dari laman Jakarta Smarty City, cara melakukan uji emisi adlaah sebagai berikut:
- Teknisi dibekali alat ukur gas buang yang sudah berstandar.
- Alat tersebut memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.
- Sebelum menggunakan alat tersebut, teknisi atau petugas akan melakukan kalibrasi alat untuk memastikan semua perimeter pengukuran berada dalam angka nol.
Kalibrasi ini perlu dilakukan agar hasil pengukuran uji emisi tiak bercampur dengan pengukuran uji emisi kendaraan lain yang sudah dilakukan. - Saat melakukan pengetesan uji emisi, mobil harus diparkir di tempat datar dan dalam keadaan menyala.
- Mobil berada dalam suku kerja dengan suhu 60-70 derajat celcius atau sesuai rekomendasi manufaktur.
- Proses uji emisi dimulai dengan putaran mesin yang dinaikkan hingga mencapai RPM 1.900-2.000
- Setelah mencapai RPM 1.900-2.000 kemudian ditahan selama 60 detik dan kemudian dikembalikan ke posisi idle.
- Pengukuran dilanjutkan dalam kondisi idle di putaran mesin RPM 800-1.400.
- Pada saat yang sama, teknisi akan memasukkan slang pengukur (probe) kedalam knalpot (exhaust) kendaraan sedalam 30 cm. Jika kurang dari 30 cm akan diberikan pipa tambahan.
- Slang pengukuran tersebut akan dimasukkan selama 20 detik agar angka konsentrasi gas CO dan HC bisa didapatkan.
Ambang Batas Uji Emisi
Mobil dan motor memiliki ambang batas uji emisi.
Seperti yang telah ada dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2008, berikut ini ambang batas uji emisi motor dan mobil:
- Sepeda Motor 2 langkah (2 tak): CO 4,5 persen dan HC 12 ribu ppm
- Sepeda Motor 4 langkah (4 tak): CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
- Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.
Jika hasil uji emisi kendaraanmu menghasilkan angka di bawah ambang batas atas tersebut berarti mobil atau sepeda motormu dinyatakan lulus.
Tetapi jika hasilnya di atas ambang batas atas tersebut, berarti mobil atau sepeda motormu dinyatakan tidak lulus.
Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor
Nah sekarang, berapakah biaya uji emisi mobil dan motor ini?
Jika kalian melakukannya di bengkel rekanan seperti di Auto2000 dan jaringannya di Jakarta maka kalian harus siap-siap membayar sebesar Rp 150.000,- untuk sekali uji emisi.
Sedangkan biaya uji emisi untuk sepeda motor yang dilakukan di bengkel rekanan biayanya kurang lebih sebesar Rp 50.000,- sampai dengan Rp 60.000,-.
Namun jika kalian mengikuti uji emisi yang dilakukan oleh pemerintah, maka kalian tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun alias gratis.
Nah, jika kalian malas antri dan saat ini mempunya dana yang lebih, kalian bisa membayar uji emisi kendaraan bermotor kalian di bengkel rekanan.