Cara dan Harga Uji Emisi Untuk Mobil dan Motor
Hasil uji emisi mulai akan diberlakukan oleh pihak Kepolisian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tanggal 13 November 2021 mendatang.
Jika para pemilik kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua masih abai akan hal ini, maka siap-siaplah untuk menerima tilang.
Kewajiban uji emisi sendiri diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Mobil pribadi dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usia kendaraannya telah lebih dari tiga tahun.
Untuk saat ini, hanya mobil dan motor yang beroperasi di DKI Jakarta yang akan terkena aturan uji emisi ini.
Besaran Denda Uji Emisi
Untuk kalian yang saat ini berada di Jakarta atau mungkin sering melakukan perjalanan ke Jakarta, sebaikn...