
Nanyak.com – Bagaimanakah niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga?
Zakat fitrah adalah kewajiban suci bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Zakat Fitrah tak hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan juga merupakan kewajiban bagi kepala keluarga untuk menunaikannya bagi seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Karena menjadi kewajiban bagi setiap muslim menjelang Idul Fitri, maka sudah seharusnya setiap umat muslim mengetahui bagaimana niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga dengan benar.
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Sebelum menunaikan zakat fitrah untuk orang lain, seorang Muslim dianjurkan untuk menunaikannya terlebih dahulu untuk dirinya sendiri.
Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Setelah menunaikan zakat fitrah, bacalah doa berikut:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Kepala keluarga wajib menunaikan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga mulai dari niat zakat fitrah untuk istri, anak laki-laki-laki, anak perempuan dan niat zakat fitrah untuk seluruh keluarga.
- Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujati fardhan lillaahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala.” - Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.” - Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ بِنْتِيْ … فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.” - Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzamuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Ketentuan Waktu dan Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Waktu yang paling utama adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Id.
Penting untuk diketahui, jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Id, statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per orang, dengan menggunakan beras yang sama atau yang lebih baik dari yang digunakan sehari-hari.
Di Indonesia, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.