Pembagian Sim C menjadi 3 golongan akhirnya telah remi ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Jika sebelumnya Sim C tidak dibagi menjadi beberapa golongan, namun sejak 19 Februari 2021 bersamaan dengan keluarnya aturan baru mengenai SIM, penggolongan SIM C pun resmi dipecah menjadi tiga golongan.
Perbedaan golongan dari ketiga Sim C tersebut adalah terletak pada kapasitas silinder mesin yang dimiliki oleh kendaraan bermotor yang akan dinaiki.
Menurut Perpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silinder mesinnya.
Perbedaan Tiap Golongan SIM C
Berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan tersebut, maka jika dijabarkan akan bisa kita lihat perbedaan dari tiap golongan SIM C yang ada.
1. SIM C
Golongan SIM C ini berlaku untuk mengemudiakn kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.
Menilik dari peraturan tentang SIM C ini, maka jenis sepeda motor yang bisa dikemudikan dengan SIM C adalah
- Semua jenis motor bebek
Semua jenis motor bebek yang ada saat ini memliki kubikasi mesin antara 100 cc sampai dengan 150 cc. - Motor matic dengan kubikasi mesin maksimal 250 cc seperti Honda Beat, Honda Vario, Yamaha Mio, Yamaha Aerox, Honda PCX, dll
- Motor sport dengan kubikasi mesin di bawah 250 cc seperti Honda CB150, Yamaha MT15, Yamaha Vixion, dll.
2. SIM C1
Golongan SiM C1 ini untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
Pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan daya listrik juga diwajibkan memliki SIM C1 ini.
Kalau kalian pakai Honda CBR 250, kalian wajib menaikkan golongan SIM C kalian menjadi golongan SIM C1.
3. SIM C2
Golongan SIM C2 wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraan bermotor dnegan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Jika kalian termasuk dalam golongan pengemudi moge maka kalian wajib mengganti sim ke golongan SIM C2.
Syarat Umur Golongan SIM C, C1 dan C2
Karena adanya penggolongan SIM C menjadi beberapa golongan, maka persyaratan untuk memiliki SIM C sesuai golongannyapun ada penyesuaian.
Berdasarkan Perpol No 5/2021 pasal 8, persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Cara Menaikkan Golongan SIM C
Secara rinci, untuk menaikkan golongan SIM C yang dimiliki sekarang wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan juga.
Syarat SIM C Naik Ke SIM C1
Bagi pemliki SIM C yang ingin menaikkan SIM C nya menjadi golongan SIM C1 maka pemohon haruslah diwajibkan memiliki SIM C terlebih dahulu.
Nah selanjutnya, SIM C yang telah dimiliki tersebut haruslah berumur tidak kurang dari 12 bulan sejak diterbitkan.
Syarat SIM C1 naik ke SIM C2
Syarat untuk naik golongan dari SIM C1 ke SIM C2 sama mirip dengan syarat naik golongan SIM C ke SIM C1.
Pemohon haruslah memiliki terlebih dahulu SIM C1 dan SIM C1 yang dimiliki setidaknya tidak kurang dari 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Alasan Kepolisian Membuat Penggolongan SIM C
Seperti yang dilansir oleh Kompas.com. alasan utama pihak Kepolisian membuat penggolongan SIM C ini adalah karena kemampuan yang harus dimiliki untuk mengemudikan kendaraan sesuai kubikasi mesin berbeda-beda.
Kemampuan untuk mengendari kendaraan bermotor di atas 500 cc tentu berbeda dengan kemampuan untuk mengendari motor matic dengan kubikasi hanya 150 cc.
Selain itu motor dengan kubikasi besar juga menuntut kesehatan fisik dan psikologi yang berbeda pula untuk pengendara agar tetap mendukung keselamatan saat berkendara.