Sim C Dibagi 3 Golongan, Ini Perbedaan Tiap Golongan Sim C
Pembagian Sim C menjadi 3 golongan akhirnya telah remi ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Jika sebelumnya Sim C tidak dibagi menjadi beberapa golongan, namun sejak 19 Februari 2021 bersamaan dengan keluarnya aturan baru mengenai SIM, penggolongan SIM C pun resmi dipecah menjadi tiga golongan.
Perbedaan golongan dari ketiga Sim C tersebut adalah terletak pada kapasitas silinder mesin yang dimiliki oleh kendaraan bermotor yang akan dinaiki.
Menurut Perpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silinder mesinnya.
Perbedaan Tiap Golongan SIM C
...