Sabtu, Juli 27

FH UB Gelar Orasi Ilmiah Dan Penandatanganan MoU Dengan Mahkamah Agung Di Puncak Dies Natalis Ke-66

MALANG – Salah satu acara puncak peringatan Dies Natalis ke-66, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar orasi ilmiah di hari Sabtu kemarin (08/07/2023).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium FH UB, orasi ilmiah mengambil tema ‘Etika Profesi Hukum Dalam Pemenuhan Keadilan Di Masyarakat’ dengan menhadirkan dua pembicara yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. dan dosen FH UB Dr. Abdul Madjid, S.H., M.H.

Ketua Pelaksana Dies Natalis ke-66 FH UB yakni Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Dies Natalis ke-66 FH UB di tahun 2023 diharapkan dapat menjadi langkah yang baik bagi FH UB untuk dapat meningkatkan kualitas untuk mewujudkan Fakultas Hukum yang bertaraf internasional 100 dunia.

“Orasi Ilmiah ini merupakan puncak dari acara kami yang mana harapannya dapat mencapai visi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya untuk mencapai 100 besar dunia dengan bantuan dari Pimpinan di dakultas ataupun Universitas, alumni serta mitra yang ada dimana dalam hal ini adalah dari Mahkamah Agung,” tutur Ladito.

Bambang Hery Mulyono
Bambang Hery Mulyono

Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. yang merupakan alumni FH UB di Program Studi Sarjana Ilmu Hukum tersebut dalam paparannya menyampaikan konsep dari etika profesi hukum yang berkenaan dengan suatu tindakan baik dan buruk.

“Dari The Bangalore Principles of Judicial Conduct yang menjadi standar etika sekaligus prinsip yang harus dipegang hakim di seluruh dunia yakni seorang Hakim harus memastikan bahwa perilakunya tidak tercela (di atas standar ketercelaan) dari sudut pandang yang wajar. Tingkah laku dan perilaku seorang hakim harus menegaskan kembali kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan. Keadilan tidak hanya harus dilakukan tetapi juga harus menampakkan (keseriusan) yang dilakukan” ujar Bambang Hery Mulyono.

Menurutnya, Mahkamah Agung saat iani tengah mengembangkan teori Jeremy Bentham, hukum kodifikasi etik, etik kodifikasi moral, kekuatan moral dengan tujuan memperkuat integritas karakter di Mahkamah Agung, khususnya Hakim.

“Sebagai orang yang mengemban profesi sangat mulia, tujuan etika profesi adalah sebagai pedoman atau penuntun untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat sehingga dalam menjalankan profesinya etika profesi akan menjadi pedoman untuk menjaga marwah atau integritas hukum itu sendiri. Dengan demikian masyarakat juga akan memiliki kepercayaan kepada institusi hukum,” ungkap Bambang Hery.

Mengakhiri orasinya, Bambang Hery Mulyono mengingatkan pesan-pesan dari pimpinan Mahkamah Agung bahwa integritas selalu menjadi titik perhatian manakala berkaitan dengan pelanggaran disiplin, etik, pedoman perilaku hakim.

“Jadi saya berharap kita semua, para hadirin, juga dapat mendukung upaya kita untuk mewujudkan jajaran peradilan khususnya Hakim dapat benar-benar menjaga integritasnya,” pungkasnya.

Sementara itu dosen senior Hukum Pidana FH UB yang menjadi pembicara kedua yakni Dr. Abdul Madjid, S.H., M.H. membawakan judul orasi ‘Etika Profesi Sebagai Landasan Moral Pendidikan dan Penegakan Hukum’ dimana dijelaskan sejarah pendidikan hukum yang berawal dari rechtsschool kemudian menjadi rechtshogesschool menjadi tonggak awal dari lahirnya konsep etika profesi hukum.

Abdul Madjid
Abdul Madjid

Menurutnya, pendidikan hukum lebih diarahkan kepada membangun penguasan norma meskipun dalam perkembangan pendidikan hukum saat ini mulai disadari bahwa pendidikan hukum tidak sekadar akan menjadi penegak hukum tetapi sangat multidimensi.

“Membicarakan persoalan etika profesi tidak terlepas dari sejarah pendidikan hukum di Indonesia. Kita tahu bahwa sumbernya rechtsschool yang lebih mengutamakan kemampuan keterampilan penguasaan undang-undang. Terdapat dua aspek dasar yang menjadikan etika profesi menjadi faktor penting dalam pendidikan tinggi hukum, yakni kapasitas diri keilmuan dan pelayanan klien. Dua aspek dasar tersebut harus dijadikan landasan dalam pengemban profesi hukum,” ujar Abdul Madjid.

Pengembangan pendidikan tinggi hukum menurut Abdul Madjid harus menyangkut aspek-aspek manusia yang meliputi tiga dimensi yakni dimensi nilai, dimensi norma, dan dimensi realitas.

“Pendidikan hukum harus menyangkut aspek-aspek manusia. Hukum itu mengandung tiga aspek, saya sering menyebutnya tiga dimensi, dimensi nilai, dimensi norma, dan dimensi realitas. Jadi ketika kita memberikan substansi pendidikan hukum, tidak cukup hanya memberikan aspek-aspek pengetahuan tentang keterampilan hukum, tetapi juga aspek-aspek nilai yang terkandung dalam peraturan atau kadiah itu, dan bagaimana realitas hukum diberlakukan dalam masyarakat,” jelas pria ramah ini.

Dalam pemaparannya, Dr. Abdul Madjid juga memiliki irisan poin dengan pemaparan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., yakni persoalan penegakan hukum juga tidak kalah beratnya terutama terkait dengan konsistensi dan kepercayaan masyarakat (public trust) yang cenderung menimbulkan polemik berkepanjangan. Hal tersebut berkenaan dengan prinsip-prinsip hukum yang harus dipatuhi guna memberikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum, termasuk di dalamnya adalah institusis penegak hukum.

Di akhir paparannya, Abdul Madjid menegaskan bahwa pengembangan substansi mata kuliah etika profesi sebagai bagian penanaman nilai akan sangat membantu membangun karakter yang kuat bagi sarjana hukum yang memang secara kodrati subtansinya syarat dengan nilai-nilai.

Dalam kegiatan orasi ilmiah tersebut juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara FH UB dengan Mahkamah Agung RI.