Kamis, Desember 5

Klarifikasi OVO Terkait Pencabutan OVO Finance Indonesia

Untuk menghilangkan kecemasan pelanggan dompet digital OVO terkait adanya kabar penutupan OVO Finance Indonesia (OFI), OVO akhirnya merilis sebuah surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelanggan OVO.

Sebelumnya OJK merilis kabar jika ijin usaha OVO Finance Indonesia telah dicabut oleh oleh OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomer KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

AKibat dari dicabutnya ijin usaha OVO oleh OJK tersebut, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Ternyata, OVO Finance Indonesia ini bukanlah dompel digital OVO yang biasa digunakan bertransaksi melalui aplikasi OVO.

Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih mengungkapkan bahwa ijin OVO Finance Indonesia dan OVO Group (dompet digital) berbeda dan tidak ada hubungannya sama sekali.

Sementera itu Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan jika OFI (OVO Finance Indonesia) merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional)

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”,” ungkap Head of Public Relations OVO.

Jadi gaes, OVO Finance Indonesia yang ijinnya dicabut oleh OJK itu beda perusahaan dengan OVO.

Agar berita OVO ini tidak simpang siur, OVO pun akhirnya merilis surat edaran yang ditujukan kepada pelanggannya.

Bunyi Surat Edaran OVO

OFI (PT OVO Finance Indonesia) bukan merupakan bagian dari OVO (PT Visionet Internasional) begitu bunyi pembukaan surat edaran OVO.

OFI (OVO Finance Indonesia), tidak memiliki keterkaitan dengan OVO, semua operasional dan layanan OVO berlangsung seperti biasa, normal dan tidak memiliki masalah sama sekali.

Menanggapi berita yang beredar terkait OFI (OVO Finance Indonesia), dengan ini kami sampaikan klarifikasi bahwa OFI tidak memiliki kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT. Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Namun sejak awal pendirian, OFI juga menggunakan nama “OVO”.

Oleh karea itu, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha yang elektronik OVO.

Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal dan tidak memiliki masalah sama sekali.

Begitulah bunyi surat edaran yang dirilis oleh OVO agar masyarakat Indonesia tidak menganggap bahwa OVO bangkrut dan berhenti beroperasi.