Di era 4.0 saat ini, Siapa yang belum mengenal digitalisasi? Jika boleh jujur pasti sudah banyak masyarakat yang mengenal istilah tersebut, mulai dari kalangan siswa sekolah dasar hingga insan perguruan tingi, profesi petani hingga pada tataran profesional, tidak ketinggalan pula para pelaku UMKM tentu juga telah ambil bagian untuk mendukung aktivitas dagangnya guna memperoleh omzet yang optimal.
Berbicara mengenai omzet yang optimal, maka hadirnya perangkat digital tersebut perlu diapresiasi dan dimanfaatkan secara bijak oleh para pelaku UMKM, dengan segala kelebihan dan kemudahan yang diberikan, maka banyak masyarakat yang terstimulasi untuk memilih, memilah dan memulai usaha apa yang cocok dijalankan, tentu jenis usahanya sangat bervariasi karena menyesuaikan budget, sarana dan kesiapan lain-lainnya.
Era digitalisasi memungkinkan pelaku UMKM menjual produk tanpa memiliki produk, cara ini dikenal dengan istilah metode dropship, metode dropship merupakan kegiatan seseorang dengan mempromosikan sebuah barang tertentu tanpa harus memikirkan stok barang yang kemudian dijual kembali, cara ini sangat ampuh, lebih hemat biaya, hemat tempat dan juga hemat tenaga dan pikiran, cukup memanfaatkan handphone yang kita punya maka kita sudah bisa memulai usaha dengan profit yang sangat menarik.
Di Negara Indonesia, berdasarkan data BPS tahun 2020, para pelaku UMKM yang mengambil peran dalam memanfaatkan digitalisasi untuk menjual produknya melalui marketplace baru mencapai angka 17,1% dari total 64,2 juta pelaku UMKM, itu artinya baru 10,98 juta pelaku UMKM yang benar-benar memanfaatkan keberadaan digitalisasi untuk meningkatkan omzet usahanya.
Banyaknya pelaku UMKM di Indonesia, tentu berbanding lurus dengan lapangan kerja yang tersedia, berdasarkan data BPS tahun 2020 UMKM mampu menghadirkan 99% lapangan kerja disemua sektor, baik itu sektor produksi, jasa maupun yang lainnya.
Manfaat Digitalisasi Bagi Pelaku Usaha
Pertama; (Meningkatkan pendapatan), Seluruh upaya digitalisasi UMKM akan berakhir manis dengan meningkatnya pendapatan bagi pelaku usaha. Ini terjadi karena pelaku UMKM menyediakan akses pembayaran digital yang memudahkan konsumen untuk bertransaksi sekaligus memaksimalkan sistem pengelolaan keuangan secara digital.
Hasilnya, proses bisnis UMKM pun menjadi lebih optimal dan mendatangkan lebih banyak keuntungan.
Kedua; (Merespon pergeseran gaya hidup), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa tren belanja masyarakat ke depan adalah belanja online. Ia turut menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi market digital terbesar di Asia Tenggara. Salah satu infrastruktur pendukungnya adalah UMKM.
Oleh karenanya, dengan melakukan digitalisasi, maka UMKM akan mampu beradaptasi menuju tren belanja online. Apabila UMKM gagal melakukan adaptasi terhadap perubahan gaya hidup masyarakat, maka peluangnya untuk bertahan tentunya semakin mengecil.
Ketiga; (Memperluas market/pasar), Sebelum melakukan digitalisasi, UMKM mempunyai ruang lingkup pemasaran yang terbatas. Umumnya, konsumen mereka hanyalah orang-orang yang tinggal di sekitar tempat usaha.
Pemasaran produk pun hanya melalui testimoni mulut ke mulut. Maka, apabila UMKM melakukan digitalisasi, jaringan konsumen turut bertambah luas. Bukan hanya orang-orang di sekitar tempat usaha yang mengetahui adanya bisnis tersebut. Komunitas yang ada di berbagai platform digital akhirnya juga mengetahui keberadaan UMKM tersebut beserta produk-produknya.
Keempat; (Mempermudah transaksi), Tren belanja online diiringi dengan perubahan cara transaksi konsumen. Dari yang sebelumnya menggunakan alat pembayaran non-tunai, konsumen mulai beralih menuju transaksi digital.
Berbagai merchant pun mendukung sistem pembayaran digital dengan mengintegrasikan BRIAPI, layanan open banking dari BRI. BRIAPI menyediakan berbagai produk untuk kebutuhan transaksional maupun informasional. Dengan BRIAPI, merchant memperoleh kelengkapan sistem pembayaran digital yang dibutuhkan bisnis digital.
Kendala Digitalisasi Bagi Pelaku Usaha
Ketika kita berbicara mengenai kelebihan, maka tentu akan menemukan kekurangannya pula terkait dengan digitalisasi bagi pelaku UMKM, diantaranya ialah;
Pertama; (keterbatasan pengetahuan digitalisasi), dengan adanya keterbatasan pengetahuan digitalisasi yang dimiliki oleh pelaku UMKM maka akan menghambat dalam praktiknya, sehingga solusinya adalah perlu adanya pendampingan terhadap pelaku UMKM yang masih gagap teknologi.
Kedua; (terbatasnya jumlah produksi), dengan jumlah produksi yang tidak terlalu besar karena terbentur dana dan lain sebagainya juga menjadi bagian kendala dalam penerapan digitalisasi, sehingga pelaku UMKM hanya melayani pembeli dengan jumlah yang kecil.
Ketiga; (tidak percaya diri) kepercayaan diri pelaku UMKM dalam menawarkan produknya kepada konsumen juga menjadi bagaian yang sangat penting, sehingga jika rasa percaya diri itu ada maka komunikasi akan mudah dilakukan dan konsumen pun menjadi tertarik terhadap produk yang ditawarkannya.
Keempat; (belum memiliki pembukuan keuangan yang tertata). Sehingga akuntabilitasnya menjadi rendah saat berhadapan dengan pihak perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal. Dengan demikian, diperlukan ekosistem digital dari hulu hingga hilir dan berkelanjutan agar UMKM menjadi lebih berdaya saing dan lebih maju.
Profil penulis
- Naim, M.Pd (dosen Pendidikan Ekonomi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang)
- Dewan Pertimbangan HMPS Pend. Ekonomi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.
- Sekjen Yayasan Putra Khatulistiwa Malang (YPKM).
- Sekretaris IARMI Dewan Pimpinan Kota Malang.
- Owner Konveksi Wira@lhamd Malang.