Kamis, Desember 5

Awas! Jangan Merokok Sambil Berkendara, Kalian Bisa Dijerat UU No. 22 Tahun 2009 Ini

Merokok, mungkin adalah kegiatan sepele yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang merokok.

Namun meskipun kelihatannya sepele, ternyata kegiatan merokok ini sebenarnya bisa membahayakan orang lain, terutama jika dilakukan pada saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Terkadang, tanpa disadari oleh kaum perokok, merokok saat mengendarai kendaraan bermotor bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Jangan Merokok Sambil Berkendara, Kalian Bisa Dijerat Undang-Undang Ini
Jangan Merokok Sambil Berkendara, Kalian Bisa Dijerat Undang-Undang Ini

Lha kok bisa?

Nah, mari kita renungkan.
Rokok yang menyala memiliki abu yang sangat ringan, yang jika terkena angin bisa beterbangan kemana-mana.

Sekarang bayangkan jika saat mengendarai kendaraan roda dua sambil merokok, abu tersebut kemudian terbang kemana-mana, dan ternyata mengenai mata dari pengendara roda dua lain yang ada di belakang atau samping kita.

Apa yang terjadi?
Pengendara motor tersebut tentu pandangannya akan langsung terganggu dan mungkin akan mengurangi kecepatannya dengan signifikan sehingga menyebabkan kendaraan lain dibelakangnya juga akan kelabakan dan ikut mengerem mendadak atau bahkan jika tidak sigap malah menabrak pengendara motor tersebut.

Pengendara yang merokok?
Mungkin dianya akan terus melaju tanpa tahu kejadian yang dibelakangnya ternyata diakibatkan oleh perbuatannya.

Tapi saya kan naik mobil.
Merokok saat menyetir mobil juga sama bahayanya.
Api rokok yang terlepas dari puntung rokok mungkin bisa mengenai jok mobil Anda dan bisa menyebabkan kebakaran.

Atau mungkin juga api rokok tersebut jatuh ke pangkuan anda yang terkena celana atau kulit Anda langsung, sehingga menyebabkan sakit dan kehilangan konsentrasi saat mengemudi.

UU Lalu Lintas Tentang Merokok Di Jalan

Di Indonesia ada Undang-Undang khusus yang mengatur tentang merokok di jalan ini.

Undang-Undang tersebut adalah UU NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan”

Jika menurut UU NO. 22 Tahun 2009 tersebut, maka merokok adalah keigiatan yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi, karena itulah merokok saat mengendarai kendaraan bermotor melanggar undang-undang tersebut.

Sanksi pelanggaran tata tertib lalu lintas bagi pengendara bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah: berupa kurungan dan denda paling sedikit antara Rp 100.000,- (seratus ribu) rupiah sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta) rupiah.