Senin, Oktober 21

Tak Pernah Digunakan, Bisakah BPJS Kesehatan Dinonaktifkan?

BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang wajib diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

Bagi masyarakat yang sudah mengikuti program BPJS Kesehatan ini diharuskan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas yang dipilih setiap bulannya.

Dan sebagai gantinya, masyarakat yang telah membayar BPJS Kesehatan akan dapat menikmati layanan kesehatan mulai dari faskes 1 hingga faskes selanjutnya dengan tanpa membayar biaya tambahan asalkan semuanya masih dalam ruang lingkup pengobatan BPJS Kesehatan yang sudah ditentukan.

Sebagai contoh, jika Anda sakit batuk pilek disertai demam, Anda bisa langsung menuju faskes 1 yang telah dipilih dan berobat ditempat tersebut dengan hanya membawa kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan anda saja.

Namun jika nanti memerlukan perawatan tingkat lanjut, Anda akan dirujuk ke faskes berikutnya, yang biasanya ke rumah sakit mulai dari rumah sakit tipe c sampai dengan tipe a.

Lalu, bagaimanakah jika sudah pernah mendaftar BPJS Kesehatan namun belum pernah menggunakan sama sekali fasilitas BPJS Kesehatan tersebut, apakah BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan jika program JKN berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS bersifat wajib bagi warga negara Indonesia, karena itu peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan meskipun tidak pernah sakit atau tidak pernah menggunakan untuk berobat.