Senin, April 28

Catat Tanggalnya, Ini Pembebasan Pajak Daerah 2024 Khusus Warga Jatim

Nanyak.com – Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Timur yang memiliki kendaraan bermotor.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024, Kantor bersama Samsat setempat di seluruh Jawa Timur menggelar program Pembebasan Pajak Daerah 2024.

Program yang digelar mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024 ini diluncurkan dalam rangka memperingati hari jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur.

Kantor Bersama Samsat membebaskan empat pajak bagi kendaraan bermotor yaitu:

  • Bebas Pokok BBNKB, atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
  • Bebas Sanksi Administratif, keterlambatan PKB dan BNKB
  • Bebas PKB Progresif
  • Bebas Denda SWDKKLJ, untuk tahun lewat
Pembebasan Pajak Daerah 2024

Yuk, bagi Anda yang berada di kota Malang dan daerah Jawa Timur pada umumnya, silahkan memanfaatkan program dari Pemerintah Jawa Timur ini.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur.

Baca Juga:

  • Mbediding, Suhu Di Malang Sentuh 16 – 18 Derajat Celcius
  • Zocco Heritage, Cafe Nyaman Dengan Suasana Tempo Doeloe Di Kota Malang
  • Ini Besaran UMP 2024, Provinsi Jatim Naik Paling Banyak
  • Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini, Senin 20 November 2023
  • Toko Oen Malang, Toko Legendaris Di Kawasan Kayutangan Malang
  • Cafe Bumi Sawojajar, Cafe Murah di Kawasan Sawojajar Malang
  • Wisata Mobil Damkar di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Malang
  • Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 Jatim