Sebelumnya bayak yang bertanya, mulai tanggal berapa jadwal pemutihan pajak kendaraan 2021 di Surabaya, Malang, dan kota-kota lain di Jawa Timur dimulai? Nah kali ini sudah ada jawabannya lo…
Disimak ya, ini jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2021 di Provinsi Jawa Timur, berlaku mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021.
Seperti yang dirilis secara resmi, di bulan September 2021 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan Kebijakan Insentif (pemutihan) Pajak Daerah untuk masyarakat Jawa Timur.
Jadwal pemberian insentif pajak ini berlaku mulai hari ini (Kamis, 9/9/2021) sampai dengan tanggal 9 Desember 2021 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Abimanyu Poncoatmojo, menyampaikan jika pemberian insentif pajak atau pemutihan pajak ini juga merupakan bagian dari momentum HUT Provinsi Jawa Timur ke-76 tahun 2021 ini.
“Pemerintah Jawa Timur di momentum HUT Provinsi Jawa Timur ke-76 Tahun 2021, berkomitmen memberikan insentif pajak, di saat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi pada saat mewabahnya virus Covid-19,” kata Abimanyu saat memberikan keterangan di depan para media seperti yang dilansir oleh Suarasurabaya.net
“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” lanjut Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur ini.
Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan
Di momentum pemberian insentif pajak kendaraan bermotor ini, Bapenda tidak hanya memberikan insentif berupa pemutihan atau menghilangkan denda pajak kendaraan bermotor, tetapi juga memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berikut ini Kebijakan Insentif Pajak Daerah Kendaraan di Jawa Timur yang berlaku di bulan September – Desember 2021 ini:
- Pemutihan Pajak Daerah berupa Pembebasan pokok BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tangan ke-2, 3 dan seterusnya.
- Pembebasan Denda Pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- Pembebasan denda pembayaran BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
- Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen.
- Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda empat sebesar 10 persen.
Dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat Jawa Timur diharapkan dapat segera melakukan pembayaran pajak tanpa takut harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Tetapi sekali lagi perlu diingat dan dicatat jika jadwal pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai tanggal 9 September 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2021.
Baca Juga: