Catat Tanggalnya, Ini Pembebasan Pajak Daerah 2024 Khusus Warga Jatim
Nanyak.com - Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Timur yang memiliki kendaraan bermotor.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024, Kantor bersama Samsat setempat di seluruh Jawa Timur menggelar program Pembebasan Pajak Daerah 2024.
Program yang digelar mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024 ini diluncurkan dalam rangka memperingati hari jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Kantor Bersama Samsat membebaskan empat pajak bagi kendaraan bermotor yaitu:
Bebas Pokok BBNKB, atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
Bebas Sanksi Administratif, keterlambatan PKB dan BNKB
Bebas PKB Progresif
Bebas Denda SWDKKLJ, untuk tahun lewat
Yuk, bagi Anda yang berada di kota Malang dan daerah Jawa Timur pada umumnya, silahkan memanfaa...