Kartu Tanda Penduduk atau biasa disebut dengan KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai peraturan, Kartu Tanda Penduduk ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin meskipun belum berumur 17 tahun.
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk sendiri diatur oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Pemerintah Daerah setempat di seluruh Indonesia.
Bagaimanakah Cara Memiliki KTP?
Cara untuk memiliki KTP sangatlah mudah, jika saat ini Anda sudah berusia 17 tahun atau meskipun belum berusia 17 tahun tetapi sudah pernah kawin atau sudah kawin, Anda wajib memiliki KTP ini.
Cara memiliki KTP ini sangat mudah, ada beberapa daerah yang sudah melakukan kebijakan pembuatan KTP ini bisa langsung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota tempat tinggal Anda dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Tetapi ada juga beberapa daerah yang masih mewajibkan sebelum pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ada surat pengantar dari RT/RW setempat dan surat pengantar dari Kelurahan.
Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dokumen yang Anda bawa akan dilakukan verifikasi dan jika tidak ada kendala, Anda akan langsung diminta foto dengan menggunakan warna latar tertentu (biru atau merah) sesuai tahun kelahiran Anda.
KTP Digital
Setelah sempat beralih dari KTP konvensional ke KTP elektronik, kini pemerintah berencana untuk menerbitkan KTP Digital.
Apa itu KTP Digital?
Kartu Tanda Penduduk Digital adalah kartu identitas penduduk yang berupa KTP secara digital seutuhnya yang melekat dalam ponsel masing-masing warga negara Indonesia dalam sebuah aplikasi. Dalam KTP Digital ini telah dilengkapi juga dengan QR Code untuk kebutuhan scan jika suatu saat dipergunakan untuk kepengurusan kepentingan tertentu.
Dengan adanya KTP Digital ini, maka Anda tidak perlu lagi menyimpan KTP di dompet, cukup disimpan di hp Anda, sangat praktis dan mudah.
Dalam rilis resmi Kominfo melalui situs resmi Kominfo.go.id,
Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi (30 persen), Kalimantan (20 persen), NTB (40 persen) dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen penduduk.
Yang jelas, syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.
Data apa saja yang termuat dalam KTP Digital?
Jika dalam KTP elektronik hanya menyimpan dokumen pribadi seperti nama, NIK, tempat dan tanggal lahir serta status perkawinan, maka di KTP Digital dokumen yang bisa tersimpan lebih banyak.
Dalam KTP Digital akan memuat beberapa data penting seperti data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; QR Code e-KTP Digital; serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Bagaimana cara memiliki KTP Digital?
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif.
Berikut ini gambaran cara memiliki KTP Digital:
- Unduh aplikasi KTP Digital
Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
- Registrasi akun di aplikasi
Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
- Verifikasi wajah (face recogniton)
Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
- Verifikasi email
Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
Sumber cara pembuatan KTP Digital: indonesiabaik.id