Jumat, Oktober 11

Begini Cara Mudah Mengurus KTP

Bagaimanakah cara mengurus KTP?
Apakah susah? Apakah rumit? Apakah lama?

Pertanyaan-pertanyaan yang tidak mendasar itulah yang selama ini terkadang selalu berputar-putar di kepala kita, padahal pada kenyataanya, cara mengurus KTP tidaklah serumit itu.

Terus terang masih jauh lebih rumit mengurus surat pindah domisili, ya karena proses mengurus surat pindah domisili itu prosesnya dua kali lebih panjang daripada proses mengurus KTP.

Cara Mengurus KTP

Tenang saja gaess… cara mengurus KTP itu tidak rumit sama sekali, sangat mudah, namun juga harus memiliki kesabaran.

Berikut langkah-langkah mengurus KTP

Surat Pengantar RT/RW

Cara mengurus surat apapun sebenarnya dimulai dari langkah yang sama, begitu juga dengan cara mengurus KTP, yaitu harus meminta surat pengantar dari RT/RW setempat.

Kenapa harus meminta surat pengantar dari RT/RW?
Sebenarnya alasannya cukup mudah saja, ini agar setidaknya pejabat RT/RW mengerti apa kegiatan warganya yang akan disampaikan ke Kelurahan.

Toh…meminta surat pengantar RT/RW ini juga gratis kok, dan juga sekalian bisa menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan pak RT maupun Pak RW kan?

Surat pengantar RT/RW ini akan menjelaskan jika Anda akan mengurus KTP. Selain itu, Anda akan diberikan form untuk pembuatan KTP.

Dokumen apa yang dibutuhkan untuk meminta surat pengantar ini?
Tidak ada, tetapi terkadang pejabat RT/RW akan memeriksa KTP/KK untuk memastikan alamat domisili dan nama yang mengurus KTP sudah sesuai dengan tempat tinggal mereka.

Oiya, jangan lupa, surat pengantar ini perlu disahkan dengan tanda tangan RT dan RW serta stempel RT dan RW.

Kelurahan

Setelah surat pengantar jadi, bawa surat pengantar tersebut ke Kelurahan setempat.

Nah, di Kelurahan ini ada perbedaan kebijakan di masing-masing Pemerintah Daerah Tingkat II.

Perbedaannya ada di penempatan petugas Dispendukcapil, ada Kelurahan yang telah tersedia petugas Dispendukcapil dan ada juga yang belum tersedia.

Jika sudah tersedia petugas Dispendukcapil, tugas anda mengurus KTP akan sedikit terbantu, karena akan ditangani langsung oleh petugas Dispendukcapil.

Tetapi jika tidak ada, maka pihak Kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar ke Kecamatan untuk mengurus pembuatan KTP.

Saat datang ke Kelurahan, dokumen-dokumen tambahan seperti KK asli, pas foto 4×6, bukti pembayaran PBB bisa disiapkan dari rumah. Jangan lupa juga difoto copy juga ya.

Kecamatan

Jika memang tidak ada petugas Dispendukcapil di Kelurahan Anda, maka langkah selanjutnya adalah meminta surat pengantar ke Kecamatan berdasarkan surat pengantar yang dibuat oleh pihak Kelurahan

Pihak Kecamatan akan membuatkan surat pengantar kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pemrosesan pembuatan KTP.

Dispendukcapil

Setiba di Dispendukcapil Kota atau Kabupaten Anda, serahkan surat pengantar dari Kecamatan tersebut ke petugas yang bertugas di loket pembuatan KTP.

Dokumen Anda akan segera diproses oleh petugas.

Kendala yang sering terjadi di Dispendukcapil adalah proses pembuatan KTP tidak bisa satu hari selesai, terkadang harus menunggu beberapa hari, minggu bahkan 6 bulan karena alasan blanko KTP elektronik yang habis.

Jika itu yang terjadi, maka Anda akan diberikan surat KTP sementara yang berfungsi seperti KTP asli yang berlaku selama 6 bulan kedepan.

Tetapi jika Anda beruntung, anda akan segera menjalani proses pemotretan untuk KTP elektronik Anda, dan KTP Andapun telah selesai dibuat.