Bagaimana cara mengurus surat pindah domisili agar tidak capek bolak-balik karena dokumen kurang?
Tentu saja, Anda harus mempersiapkan semua dokumen pendukung untuk mengurus surat pindah domisili dari rumah mulai dari 0.
Agar mengurus surat pindah domisili bisa sekali jalan, Anda haruslah mengetahui dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengurus surat pindah domilisi tersebut.
Darimana kita bisa tahu dokumen-dokumen pendukung mengurus surat pindah domisili tersebut?
Tentu saja yang paling utama adalah harus tanya ke perangkat RT/TW setempat dulu, jangan langsung pergi ke Kelurahan, karena sudah pasti akan ditolak oleh petugas Kelurahan.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Dengan Cepat dan Lancar
Sama seperti saat mengurus KTP, untuk memulai mengurus Surat Pindah Domisili, Anda bisa melalui tahapan paling awal, yaitu datang ke pengurus RT dan RW setempat.
Ngapain sih harus datang ke pengurus RT dan RW setempat?
Surat Pengantar RT dan RW
Tujuan utama datang ke petugas RT/RW setempat adalah untuk meminta surat pengantar RT/RW setempat.
Surat pengantar ini akan berisi data Anda dan keperluan Anda uaitu mengurus KTP dan akan ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat serta diberikan stempel oleh Sekretaris RT dan Sekretaris RW.
Berikut tahapan untuk mengurus surat pengantar RT/RW:
- Datang ke Sekretaris RT
Berkas surat pengantar biasanya ada di Sekretaris RT, jadi Anda bisa memintanya di Sekretaris RT - Tanda Tangan dan stempel RT
Saat mendapatkan form surat pengantar RT, biasanya Sekretaris RT akan memberikan stempel di surat pengantar tersebut.
Tetapi jika tidak, stempel RT ada di Ketua RT. Nah, selain stempel, Ketua RT akan menandatangani surat pengantar tersebut. - Datang ke Ketua RW dan Sekretaris RW
Setelah urusan di tingkat RT selesai, langkah selanjutnya adalah meminta tanda tangan dan stempel dari RW.
Biasanya, stempel RW dipegang oleh Sekretaris RW.
Tantangan saat mengurus surat keterangan dari RT/RW ini adalah, para petugas RT/RW ini biasanya aktif bekerja, jadi, Anda hanya akan bisa menemui mereka saat malam hari.
Dokumen Pendukung Mengurus Surat Pindah Domisili
Setelah surat pengantar RT/RW sudah didapatkan, ada beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan lagi, yaitu:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga Asli
- Fotocopy KTP
- KTP Asli
- Fotocopy Buku Nikah
- Bukti pembayaran PBB
- Foto 4×6 Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang pindah.
Setelah dokumen-dokumen pendukung tersebut lengkap, silahkan Anda pergi ke Kelurahan sesuai wilayah dan, Insya Allah dokumen tersebut sudah lengkap.
Mengurus Surat Pindah di Kelurahan
Di Kelurahan, kelengkapan dokumen untuk menguras surat pindah akan segera diproses oleh petugas di kelurahan.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian akan digantikan oleh Kelurahan dengan surat pengantar ke Kecamatan.
Surat pengantar ke Kecamatan ini perlu dibawa ke Kecamatan terkait.
Mengurus Surat Pindah di Kecamatan
Surat pengantar pindah dari Kelurahan ini kemudian perlu dibawa ke Kecamatan.
Kemudian, pihak Kecamatan akan menggantikan surat pengantar tersebut dengan surat resmi keluar dari Kecamatan terkait yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil daerah asal.
Surat keluar ini untuk selanjutnya perlu diserahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat daerah asal.
Mengurus Surat Pindah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Asal
Surat resmi dari Kecamatan tersebut kemudian diserahkan kepada bagian yang mengurus Surat Pindah.
Di sini, dokumen yang diperlukan selain surat dari Kecamatan adalah Kartu Keluarga asli dan KTP asli.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal ini akan melakukan tugasnya dengan membuat Surat Keluar yang ditujukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah tujuan.
Di sini, Kartu Keluarga asli akan ditahan oleh Disependukcapil, dan KTP juga akan diplong/dilubangi sebagai bukti jika KK dan KTP Anda sudah tidak berlaku.
Surat dari Dispendukcapil ini hanya berlaku selama tiga bulan kedepan, dan jika lebih, maka proses mengurus surat pindahnya akan jauh lebih rumit lagi.
Cara Mengurus Surat Pindah di Daerah Tujuan
Usai semua surat keluar dan surat pengantar masuk sudah selesai dan didapatkan, langkah selanjutnya adalah menjadi warga baru di daerah tujuan.
Caranya hampir sama dengan proses keluar tadi, yaitu melalui RT/RW, kemudian Kelurahan dan langsung ke Dispendukcapil.
Didalam proses masuk menjadi warga baru ini tidak perlu melewati Kecamatan, karena di beberapa Kelurahan sudah terdapat petugas dari Dispendukcapil yang bertugas mengurus surat pindah.
Tetapi jika belum ada petugas Dispendukcapil di Kelurahan tujuan, tetap tidak perlu ke Kecamatan, prosesnya bisa langsung menuju ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tujuan.
Berapa Lama Proses Mengurus Surat Pindah Ini?
Lama proses untuk mengurus surat pindah ini tidak bisa dipastikan dengan pasti, semua tergantung dari kegigihan pengurus, terutama saat harus pergi menemui para pejabat RT/RW.
Namun secara normal, perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat pindah ini adalah kurang lebih satu bulan. Namun bisa juga kurang dari itu jika Anda beruntung dan diberikan kelancaran mengurus oleh Tuhan.