Jumat, Oktober 11

Aturan Perpanjangan SIM Di Kota Malang Selama PPKM Darurat

Polres Malang Kota memberikan pengumuman resmi terkait aturan perpanjangan SIM di Kota Malang selama PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Dalam informasi yang disebarkan oleh Polresta Malang di sosial medianya, tertulis jika selama PPKM ini aturan perpanjangan SIM di Kota Malang akan mengikuti aturan PPKM.

“Dalam rangka mendukung program Pemerintah guna menangani penyebaran virus Covid-19, maka Satpas Polresta Malang Kota dapat melayani pemohon maksimal 25% dari jumlah kapasitas normal”

Lebih lanjut, Saptas Polresta Malang Kota juga menginformasikan jika masa berlaku SIM dengan periode tertentu saja yang akan dilayani untuk melakukan perpanjangan SIM.

Jika SIM kalian habis direntang tanggal 28 Juni sampai dengan 5 Juli 2021, maka kalian akan dapat melakukan perpanjangan SIM di Satpas Kota Malang mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 10 Juli 2021.

Pengumuman Perpanjangan SIM di Malang Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Pengumuman Perpanjangan SIM di Malang Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Namun, Nanyak menyarankan daripada antri dan bersusah payah datang di Satpas SIM Polresta Malang Kota, lebih baik kalian melakukan perpanjangan SIM online dengan cara download aplikasi perpanjangan SIM Online di Google Play

Baca Juga Artikel Tentang SIM Lainnya: