Mulai hari Selasa (29/12/2020) kemarin beberapa kota di Jawa Timur seperi Kota Malang dan Sidoarjo menerapkan aturan jam malam.
Pemberlakuan aturan jam malam di Malang, Surabaya dan Sidoarjo ini mengacu pada instruksi Pemerintah Jawa Timur yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2020 di Jawa Timur, yang ditandatangani Sekda Pemprov Jatim, Dr Ir Heru Tjahjono.
Surat Edaran Pemerintah Jawa Timur
Ada lima poin yang penting yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pemberlakuan jam malam di Kota Malang dan Sidoarjo ini yaitu:
- Meningkatkan penerapan protokol Kesehatan di wilayah masing-masing.
- Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru)
- Menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB – pukul 04.00 WIB
- Melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, POLRI, Sapol PP) serta satuan gugus tugas COVID-19 untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati/Walikota maing-masing.
- Untuk penerapan sanksi pidana dalam hal tidak diatur di Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota dapat berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Jadwal Jam Malam
Pemberlakukan jadwal jam malam antara kota Malang dan Sidoarjo sedikit berbeda.
Jam Malam di Malang
Beradasarkan keputusan Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan jika dengan adanya Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi, maka Pemkot Malang tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan jam malam dan libur Tahun Baru 2021.
Walikota Malang tersebut memutuskan jika jadwal jam malam di Kota Malang akan dimulai pada hari Selasa (29/12/2020) sampai dengan hari Jumat (8/1/2021) mendatang.
Jam malam akan berlaku mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Ketika jam malam berlaku, maka segala bentuk usaha harus tutup dan orang-orang yang sedang berkerumun harus membubarkan diri.
Jam Malam di Sidoarjo
Jadwal jam malam di Sidoarjo sedikit berbeda dengan jadwal jam malam di Kota Malang.
Jadwal jam malam di Sidoarjo sama-sama diterapkan mulai tanggal 29 Desember 2020 namun berakhir sampai dengan tanggal 4 Januari 2021 mendatang.
Jam malam di Sidoarjo akan mulai berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Pada jam tersebut segala bentuk usaha harus tutup dan orang-orang yang sedang berkerumun harus membubarkan diri.
Titik Penyekatan dan Surat Masuk
Titik-titik yang akan dilakukan penyekatan di antaranya mulai dari Waru, Buduran, Babalayar, Candi, dan Sukodono.
Sedangkan terkait aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, tidak akan ada pembatasan dan tidak perlu membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu. Jam malam ini hanya untuk membatasi aktivitas berkerumun yang biasanya terjadi di malam pergantian Tahun Baru.