
Presiden Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR turun menjadi Rp 300 ribu dalam waktu 3X24 jam.
Perintah Presiden Jokowi agar harga PCR turun tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Arahan presiden ini agar harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Selain memerintahkan untuk menurunkan harga, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar masa berlaku tes PCR diperpanjang.
Jika diperpanjang maka hal ini bisa membuat syarat tes PCR untuk naik pesawat bisa melunak menjadi 3 X 24 jam.
Keputusan Presiden Jokowi dan jajarannya agar harga PCR turun ini tak lepas dari banyaknya masukan dan kritik mengenaik kewajiban tes PCR untuk naik pesawat.
Kewajiban harus melakukan tes PCR ini dipertanyakan oleh masyarakat karena di sisi lain angka penyebaran Covid-19 telah menurun.
Menurunnya angka persebaran Covid-19 inipun dibuktikan dengan semakin turunnya level PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah.
Turunnya level PPKM ini kemudian disertai dengan semakin meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia.
“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” ucap Binsar.
Harga PCR Turun, Rumah Sakit Protes
Harga PCR yang turun menjadi Rp 300 ribuan mendapat protes dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).
ARSSI mengatakan jika harga PCR di angka Rp 300 ribuan tak bisa menutup harga bahan baku dan akan bisa berakibat memberatkan banyak rumah sakit swasta.
Sebelum harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu, harga tes PCR sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.