Nanyak.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdani mengatakan jika SKD akan digelar di dalam dan di luar negeri.
Tanggal pelaksanaan SKD Kemenag di dalam negeri akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 29 Oktober 2024, sementara itu untuk tanggal pelaksaanaan SKD Kemenag luar negeri akan dilaksanakan setelahnya atau di tanggal 22 – 24 Oktober 2024.
Di dalam negeri, lokasi pelaksanaan SKD Kemenag sendiri akan dilaksanakan di 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi, sementara untuk di luar negeri SKD Kementerian Agama akan digelar di 36 titik lokasi pada 25 negara, baik Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, apabila peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dia dianggap gugur, untuk itu semua pesera wajib mengikuti SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” terang Wawan Djunaedi seperti yang dilansir dari situs Kemenag.go.id