Minggu, Oktober 13

Pelantikan DPR Periode 2024-2029 Telah Digelar, Kapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Dilantik?

Usai pelantikan DPR Periode 2024-2029 telah selesai, kini perhatian publik mengarah ke jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih. Kapan?

Pada 1 Oktober 2024, pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 resmi digelar. Acara ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan yang juga merupakan Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,

Kehadiran kedua tokoh ini menunjukkan pentingnya pelantikan tersebut bagi keberlangsungan pemerintahan

Sebanyak 575 anggota DPR dilantik dalam upacara yang berlangsung di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB. Para anggota wakil rakyat terpilih itu mengucapkan sumpah/janji di hadapan sidang paripurna Dewan.

‘Momen ini menandai awal tugas para wakil rakyat yang baru dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran selama lima tahun ke depan .

Setelah pelantikan DPR, perhatian kini tertuju pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024?

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 akan berlangsung pada 20 Oktober 2024.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan pada 20 Oktober setelah pemilihan umum

Sesuai dengan hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Proses pelantikan akan dilangsungkan di Gedung MPR RI dengan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk anggota DPR, DPD, serta perwakilan dari berbagai negara sahabat.

Aturan dan Proses Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Pemilu, yang menyebutkan bahwa pelantikan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober, atau jika jatuh pada hari libur, maka dilakukan pada hari kerja berikutnya. Namun, karena 20 Oktober 2024 jatuh pada hari Minggu, dipastikan pelantikan akan tetap dilangsungkan pada tanggal tersebut​,

Proses pelantikan ini akan diadakan dalam sidang paripurna MPR RI dan disiarkan secara nasional.

Acara tersebut mencakup pengucapan sumpah jabatan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yang kemudian secara resmi memulai masa jabatan mereka selama lima tahun ke depan.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pelantikan Presiden 2024

1. Kapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 akan dilantik?
Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 dijadwalkan akan dilantik pada 20 Oktober 2024​.

2. Dimana lokasi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden?
Pelantikan akan dilakukan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh anggota legislatif dan tamu penting dari dalam dan luar negeri​.

3. Siapa yang akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024?
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diprediksi akan dilantik untuk masa jabatan 2024-2029​.

4. Bagaimana aturan terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden?
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelantikan dilakukan setiap 20 Oktober setelah pemilu, kecuali jika jatuh pada hari libur​.

5. Apakah pelantikan ini akan disiarkan secara nasional?
Ya, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan disiarkan secara nasional melalui berbagai saluran televisi dan platform digital. Masyarakat dapat menyaksikan langsung momen penting ini​.

Tinggalkan Balasan