Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Nanyak.com - Pemerintah melalui keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Mengeri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Keputusan mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025 ini tertuang dalam keputusan tiga kementerian nomor 1017 tahun 2025, nomor 2 tahun 2024 dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dal...