Ijin Usaha Dicabut OJK, OVO Bangkrut?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha dari PT. OVO Finance Indonesia.
Pencabutan ijin usaha OVO oleh OJK itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomer KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
AKibat dari dicabutnya ijin usaha OVO oleh OJK tersebut, OVO dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
OJK juga mewajibkan OVO untuk melakukan kewajiban dan ha...