Minggu, Juli 13

Tag: OJK

Daftar 96 Pinjol Resmi OJK per Juli 2025
News

Daftar 96 Pinjol Resmi OJK per Juli 2025

Nanyak.com - Jangan asal ajukan pinjaman online! Di tengah maraknya pinjol ilegal yang menjerat korban dengan bunga tinggi dan teror penagihan, penting untuk tahu mana saja platform pinjaman online yang sudah resmi terdaftar dan berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Per Juli 2025, OJK mencatat ada 96 pinjol resmi yang telah mengantongi izin usaha. Artikel ini menyajikan daftar pinjol legal OJK terbaru beserta nama perusahaan dan aplikasinya. Informasi ini wajib kamu simpan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang bisa bikin hidup semakin susah. Apa Itu Pinjol Resmi OJK? Pinjol resmi OJK adalah layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Artinya, platform ini diawasi secara ketat oleh otoritas keuangan negara dan wajib menaati aturan...
Ijin Usaha Dicabut OJK, OVO Bangkrut?
News

Ijin Usaha Dicabut OJK, OVO Bangkrut?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha dari PT. OVO Finance Indonesia. Pencabutan ijin usaha OVO oleh OJK itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomer KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. AKibat dari dicabutnya ijin usaha OVO oleh OJK tersebut, OVO dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. OJK juga mewajibkan OVO untuk melakukan kewajiban dan ha...