Selasa, April 29

Ini Besaran UMP 2024, Provinsi Jatim Naik Paling Banyak

Beberapa provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan UMP 2024 selambatnya diumumkan pada hari Selasa, (21/11/2023).

Tercatat telah ada empat provinsi yang telah menetapkan UMP 2024 yakni provinsi Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Berikut ini UMP 2024 untuk masing-masing provinsi:

UMP Provinsi 2024

Sumatera Utara

Kenaikan UMP Sumatera Utara untuk tahun 2024 sebesar 3,67% atau naik sebesar Rp 99.822.

Kenaikan UMP Sumatera Utara ini menjadi Rp 2.809.915 dari sebelumnya UMP Sumatera Utara di tahun 2023 sebesar 2.710.493.

Aceh

UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% dari sebelumnya Rp 3.413.666 naik menjadi Rp 3.460.672.

Keputusan kenaikan UMP Aceh tahun 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

Jambi

UMP Jambi untuk tahun 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 4,2% atau senilai Rp 94.000.

UMP Jambi tahun 2023 sebesar Rp 2.943.121 naik menjadi Rp 3.037.121.

Kenaikan UMP Jambi ini berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha, Buruh dan Akademisi dengan formula PP Nomor 51 tahun 2023.

Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung di tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 4,04% atau sebesar Rp 141.521.

UMP Babel di tahun 2023 sebesar Rp 3.498.479, di tahun 2024 UMP Babel menjadi Rp 3.640.000.

Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13%.

Dengan kenaikan sebesar 6,13% tersebut, UMP Jatim naik sebesar Rp 125.000 dari UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30.

Keputusan kenaikan UMP Provinsi Jatim tahun 2024 ini tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023).

NTB

UMP Nusa Tenggara Barat tahun 2024 akan naik sebesar 3,06% atau senilai Rp 72.660 dari sebelumnya UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407 naik di tahun 2024 nanti menjadi Rp 2.444.067.

Dasar Penetapan UMP 2024

Dasar penetapan UMP 2024 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga:

  • Catat Tanggalnya, Ini Pembebasan Pajak Daerah 2024 Khusus Warga Jatim
  • Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 Jatim