Pemerintah telah menerbitkan aturan baru naik KRL (Kereta Rel Listrik) seperti yang tertera pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.
Yang akan membuat penumpang happy, aturan baru naik KRL yang berlaku mulai hari ini (Rabu, 9/3/2022) penumpang KRL diperbolehkan duduk tanpa jarak.
Dengan dicabutnya aturan jaga jarak saat naik KRL saat ini, para penumpang KAI Commuter diperbolehkan untuk duduk tanpa jarak dan semua kursi di KRL bisa diduduki oleh penumpang.
Sementara itu marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
Meskipun semua kursi KRL bisa diduduki oleh penumpang karena aturan jaga jarak naik KRL sudah dihapus, pengguna KRL tetap harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.
Pengguna KRL wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain yang kemudian dilapisi dengan masker medis.
Aturan-aturan protokol kesehatan seperti wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL tetap harus dipatuhi oleh penumpang KRL.
Penumpang KRL masih dilarang untuk melakukan panggilan dan menerima telepon selama berada dalam KRL dan dilarang untuk berbicara dengan penumpang lain.
Jam Operasional KRL
Jam operasional KRL tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pembatasan.
KRL Kabodetabek beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.
Sementara untuk KRL Yogyakarta-Solo tetap beroparsi dengan 20 perjalanan KRL per harinya.