Aturan Baru Naik KRL: Duduk di KRL Sudah Normal, Boleh Duduk Tanpa Jarak
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru naik KRL (Kereta Rel Listrik) seperti yang tertera pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.
Yang akan membuat penumpang happy, aturan baru naik KRL yang berlaku mulai hari ini (Rabu, 9/3/2022) penumpang KRL diperbolehkan duduk tanpa jarak.
Dengan dicabutnya aturan jaga jarak saat naik KRL saat ini, para penumpang KAI Commuter diperbolehkan untuk duduk tanpa jarak dan semua kursi di KRL bisa diduduki oleh penumpang.
Aturan Baru Naik KRL: KRL Sudah Normal, Boleh Duduk Tanpa Jarak
Sementara itu marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
Meskipun semua kursi KRL bisa diduduki oleh penumpang karena aturan jaga jarak naik KRL sudah dihapus, pengguna KRL tetap harus mengikuti aturan ...