Alhamdulillah, pemerintah akhirnya telah memastikan jika gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair di bulan Juli 2022 mendatang.
Kepastian cainya gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Salah satu pertimbangan pemerintah dalam mencairkan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan ini adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sebagai upaya pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu pencairan gaji ke-13 ini juga sebagai wujud penghargaan atas pengabdian PNS dan pensiunan kepada bangsa dan negara.
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2, dikutip dari laman menpan.go.id.
Daftar PNS Penerima Gaji ke-13
Berikut ini daftar lengkap penerima gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan:
- ASN, PNS dan CPNS
- TNI dan pensiunan anggota TNI
- POLRI dan pensiunan anggota POLRI
- ASN Daerah
- PPPK
- Penerima Pensiun
- Pejabat Negara dan pensiunan pejabat negara
- Pensiunan PNS
- Keluarga perwakilan penerima pensiun
Daftar PNS Yang TIDAK Menerima Gaji ke-13
Meskipun hampir semua aparatur negara menerima gaji ke-13, namun ada juga beberapa golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Berikut ini golongan PNS yang tidak menerima gaji ke-13:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain.
- PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri atau di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS dan pensiunan nantinya akan diterima secara penuh sesuai dengan variabel penerimaan gaji seperti:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kapan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Cair?
Lalu kapan gaji ke-13 yang diterima PNS dan pensiunan ini bisa cair?
Berdasarkan PP 16/2022, disebutkan jika gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika karena suatu sebab tertentu gaji ke-13 belum bisa dicairkan di bulan Juli maka pembayarannya bisa dilakukan setelah bulan Juli.