Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menyebutkan jika anak kecil boleh naik kereta api, tetapi tentu dengan syarat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran nomor 89 Tahun 2021 melakukan penyesuaian mengenai aturan dan ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa Covid-19. Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.
Anak Kecil Boleh Naik Kereta Api
Berikut ini Nanyak rangkum beberapa syarat anak kecil boleh naik kereta api:
1. Sudah Vaksin
Supaya anak kecil boleh naik kereta api, salah satu syarat utamanya adalah orang tua atau penanggung jawab anak dalam perjalanan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Petugas KAI akan memeriksa persyaratan utama ini melalui bukti kartu vaksin atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk anak kecil di bawah 12 tahun yang ada dalam perjalanan ini tidak diwajibkan harus melakukan vaksin, karena seperti yang sudah diketahui jika vaksin di Indonesia diperuntukkan untuk anak-anak yang sudah berusia 12 tahun ke atas.
2. Tes PCR
Syarat yang kedua adalah harus menunjukkan hasil tes negatif PCR (2×24 jam) atau hasil tes rapid antigen (1×24 jam).
3. Anak Kecil Boleh Naik Kereta Api Antar Kota
Anak kecil berusia kurang dari 12 tahun boleh naik kereta api antarkota, tentunya wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga serta memenuhi persyaratan hasil tes PCR dan antigen dengan hasil negatif seperti yang tertera di poin nomor 2.
4. Surat Dokter
Jika pelaku perjalanan dalam kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, maka pihak KAI menambahkan satu syarat lagi yakni harus ada surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan jika pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Protokol Kesehatan
Poin yang terakhir tentu saja para pelaku perjalanan kereta api harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh PT. KAI yaitu:
- Menggunakan masker dengan benar dengan menutup hidung dan mulut selama perjalanan.
- Menjaga jarak dengan penumpang lainnya
- Mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan
- Dilarang berbicara satu arah ataupun dua arah
- Untuk perjalanan kurang dari 2 jam, dilarang untuk makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang mengkonsumsi obat-obatan tertentu
- Kondisi badan dalam keadaan sehat, dan kondisi tubuh normal (kurang dari 37 derajat celcius).
Dengan aturan anak kecil boleh naik kereta api ini, tentu diharapkan agar masyarakat mulai bisa melirik kembali moda transportasi ini.