Selasa, Februari 18

Bolehkah Menyimpan dan Memasak Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?

Pertanyaan bolehkah menyimpan dan memasak daging kurban setelah hari Tasyrik menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh umat muslim setelah melakukan penyembelihan di hari raya Idul Adha.

Hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakad artinya adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang sudah mampu.

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, hewan kurban yang sudah ada dapat disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya atau yang biasa disebut sebagai hari Tasyrik.

Setelah pemotongan hewan kurban selesai, daging hasil penyembelihan hewan kurban tersebut kemudian dibagikan kepada orang-orang di sekitar yang tidak mampu, panitia penyembelihan dan juga kepada orang lain yang membutuhkan.

Karena saat ini daging kurban cukup banyak, dan berlimpah, memasak dan menyimpannya pun pasti membutuhkan waktu yang lebih lama.

Nah pertanyaannya, apakah boleh menyimpan dan memasak daging kurban setelah hari Tasyrik?

Dalam Hadirs Riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda jika memperbolehkan menyimpan dan mengolah daging hewan kurban setelah tiga hari tasyrik.

“Barang siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah pada pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban. Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari),’ beliau lalu bersabda, ‘(Tidak), tetapi sekarang silahkan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan),” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini bisa dipetik pelajaran jika kondisi ekonomi di masyarakat sekitar tidak mampu, maka daging hewan kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari tasyrik, dan harus dibagikan kepada yang membutuhkan. Namun jika kondisi ekonomi masyarakat sekitar tempat pemotongan hewan kurban sudah berkecukupan dan tidak ada lagi tempat penyaluran, maka daging hewan kurban boleh disimpan lebih dari tiga hari tasyrik.